MOROWALI, Kabar Selebes – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (APJAKER) Kabupaten Morowali, hadir sebagai wadah pemersatu seluruh perusahaan kontraktor, khususnya yang bergerak di bidang usaha jasa tenaga kerja.
“Kami tidak sedang membangun kekuatan menghalangi investasi, namun bersatu dengan niat untuk mendukung pemerintah, mendukung investasi, mendukung perusahaan-perusahaan pemilik kawasan industri dalam rangka percepatan kawasan industri, pembukaan lapangan kerja baru, berperan aktif dalam pembangunan daerah, bangsa dan negara,” ungkap Iswanto S Masirete kepada KabarSelebes.id via WhatsApp pada Selasa (28/02/2023) petang.
Ketua Umum APJAKER Morowali ini melanjutkan, olehnya APJAKER berkomitmen mendukung keberlanjutan pembangunan menuju Morowali Lebih Sejahtera Bersama.
Hadirnya investasi besar, 6 kawasan industri di Morowali tidak lepas dari upaya pemerintah. Tak lain demi kesejahteraan masyarakat Morowali. Terbukti terbukanya lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan dampak positif lainnya.
Termasuk lahirnya pengusaha-perngusaha baru khususnya direktur, komisaris pimpinan manajemen 67 perusahaan yang tergabung dalam APJAKER. Dimana dulunya hanya sebagai pekerja, dan saat ini berhasil membuka lapangan kerja. Semua itu sebagian besar adalah anak muda, putra-putri daerah, anak-anak bangsa.
Dari dampak positif hadirnya investasi besar, selalu ada dampak negatif yang beriringan dan banyak hal tentunya.
“Namun, kami fokus pada persoalan-persoalan yang terkait dengan dunia usaha jasa tenaga kerja. Hadirnya APJAKER atas latar belakang tentunya karena ada masalah-masalah yang dihadapi bersama,” sebutnya.
Iswanto menyebutkan, diantaranya adalah;
Pertama; persaingan bisnis yang tidak sehat karena banyaknya perusahaan jasa tenaga kerja, khususnya saaat ini di kawasan PT IMIP yang tidak terdaftar, baik di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Morowali dan Departemen Legal Kawasan IMIP.
“Ijin pak Bupati, kami sampaikan bahwa data Disnaker hanya 20-an perusahaan, tidak singkron dengan data IMIP,” katanya.
Kedua; Nilai jasa dan upah tenaga kerja yang bervariasi menyebabkan hak-hak pekerja tidak terpenuhi.
Ketiga; Pelanggaran UU Ketenagakerjaan misalnya pemberlakuan 9 jam kerja, 30 hari kerja tanpa hitung lembur.
Keempat; Keluar masuknya karyawan menyebabkan tidak terkontrolnya pekerja, mangakibatkan kesulitan kami selaku pengusaha untuk mendaftarkan BPJS, ID Card kawasan dan lainnya.
Kelima; Banyaknya pelanggaran yang dilakukan karyawan kontraktor karena tidak adanya kontrol.
Keenam; Aturan kawasan yang tidak berkeadilan, contoh khsusnya di kawasan PT IMIP, aturan penerbitan id card yang masih menerapkan swab, sehingga proses id card cukup lama dan itu hanya berlaku bagi kontraktor. Sementara untuk karyawan rekrutmen IMIP itu sendiri, baik karyawan baru maupun masuk Kawasan setelah cuti tidak berlaku. Selain itu tingginya pembayaran denda pelanggaran dalam kawasan.
Ketujuh; Tidak adanya jaminan pembayaran, selalu mengalami keterlambatan pembayaran.
Kedelapan; Pihak pemberi kerja tidak memahami alur dan tata cara rekrutmen. Minta hari ini, besok harus masuk kerja. Sehingga tidak ada pembekalan bagi calon pekerja.
Kesembilan; 98% kasus pelanggaran, pencurian, perkelahian dan lain sebagainya, yang tangani pihak Polsek Bahodopi adalah karyawan perusahaan jasa tenaga kerja.
Kesepuluh; Perlu adanya kontrol terhadap kontraktor-kontraktor asal China.
Itulah kemudian yang menjadi latar belakang terbentuknya Asosiasi ini. Bahwa dengan bersatunya seluruh perusahaan jasa tenaga kerja, bersinergi dan kolaborasi dengan semua stakeholder adalah solusinya. Karena masalah ini hanya dapat diselesaikan secara bersama-sama.
“Saat ini kami membutuhkan perhatian pemerintah. Khususnya, kami meminta dukungan pak Bupati dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada para pengusaha UMKM seperti kami ini,” ujar Iswanto.
“Bahwa kehadiran kami perusahaan jasa tenaga kerja tidak lain adalah berperan dalam percepatan pembangunan kawasan industri, pembukaan lapangan kerja baru, berperan aktif dalam pembangunan, berkontribusi terhadap negara dalam bentuk pajak,” katanya lagi.
Sebagai pengusaha baru, masih harus banyak belajar, masih membutuhkan dukungan dari semua pihak, agar dapat menjadi pengusaha yang profesiaonal dan tetap berkarya bagi daerah, bangsa dan negara.
APJAKER hadir menawarkan solusi, dengan sinergi dan kolaborasi sebegai komitmen dalam mendukung investasi, serta upaya menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif dengan meluncurkan aplikasi SIDAK atau Sistem Integrasi Data Karyawan Kontraktor.
Aplikasi ini diharapkan menjadi aplikasi yang tidak hanya menyelesaikan masalah-masalah internal yang dihadapi. Misalnya keluar masuk karyawan, kedisplinan karyawan dan lainnya. Namun, aplikasi ini menjadi aplikasi bersama semua stakeholder yang terkait.
“Kami siap memberikan hak akses kepada Disnaker, DPMPTSP, BPJS Ketenagakerjaan, TNI, Polri, termasuk pihak perusahaan kawasan industri, agar menjadi sistem integrasi data, pelaporan, monitoring dan kontrol kepada semua perusahaaan kontraktor dan juga pekerjanya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti yang terjadi di daerah tetangga kita beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Selain itu, APJAKER akan berusaha keras agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada daerah, terkhusus kepada seluruh perusahaan anggota APJAKER.
Ia dan rekan-rekannya pengurus lainnya akan berusaha mencari solusi atas masalah keterlambatan pembayaran invoice.
“Saya ingin menyampaikan bahwa setelah ini, mungkin kami akan lebih intens berkomunikasi kepada Pemda dan semua pihak terkait. Tak ada masalah yang tak dapat diselesaikan selama ruang komunikasi terbuka dengan baik. Banyak hal yang perlu dibenahi, ini hanya tentang niat baik apakah kita mau untuk membenahi, menertibkan atau membiarkan kondisi tetap seperti ini,” ujarnya.
“Kami khawatir, ini kemudian menjadi bom waktu, olehnya kami berharap langkah konkrit khususnya kepada pemerintah agar setelah ini ada upaya perbaikan, sehingga semua pihak dapat saling mendukung dan saling menguntungkan,” harap Iswanto. (ahl)