Tutup
Palu

Diminta Susun Ranperda Sesuai RIPIN, DPRD Kota Palu Minta Pemkot Menyurat Resmi

44
×

Diminta Susun Ranperda Sesuai RIPIN, DPRD Kota Palu Minta Pemkot Menyurat Resmi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota (Pemkot) mendorong pansus DPRD Kota Palu untuk menyusun raperda pembangunan industri sesuai dengan Rancangan Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2023.

Hal ini mengemuka pada pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan industri Kota Palu di tingkat panitia khusus (pansus( DPRD) Kota Palu, Kamis (2/3/2023).

Advertisment
BACA JUGA :  Komisi C DPRD Kota Palu ungkap isu hibah lahan di TPA Kawatuna dan harga ganti rugi yang kontroversial
Scroll hingga akhir

Kepala Badan (Kabag) Hukum Pemkot Palu M Affan menjelaskan berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdangangan. Dalam penyusunan raperda rencana pembangunan industri Kota Palu harus ditetapkan jangka waktu selama 20 tahun.

“Tujuannya untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdayasaing dan maju,” jelasnya.

BACA JUGA :  Joppi Alvin Kekung Reses sambal Berbagi ke Masyarkat Kurang Mampu

Memanggapi hal tersebut, anggota pansus Anwar Lanasi menjelaskan, untuk mengubah beberapa penyusunan ranperda tersebut sesuai dengan RIPIN, pihaknya meminta Pemkot Palu untuk menyurat secara resmi dan melampirkan aturan yang memerintahkan rujukan raperda tersebut.

“Akan menjadi legalitas kita dalam melakukan pembahasan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam paripurna,” jelasnya.

Selain raperda rencana pembangunan industri Kota Palu, pansus yang dipimpin Ishak Cae ini juga membahas raperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil. (*)

BACA JUGA :  Pemkot Palu Diminta Jangan Persulit Pengurusan Dokumen Kepemilikan Lahan