MOUTONG, KABAR SELEBES—Entah apa yang merasuki diri perempuan berusia 36 tahun berinisial YP, warga Dusun Dua Desa Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Rabu 1 Maret 2023 pukul 08:30 Wita.
Maksud hati ingin membela diri karena dirinya di laporkan oleh Liani Liandow perihal perihal pengancaman yang dilakukan YP di akun sosial media Facebook.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, S.I.K melalui Kapolsek Moutong AKP Suradi,S. Sos yang dihubungi awak media KabarSelebes.id via aplikasi WhatsApp, Jumat (3/3) siang menceritakan, YP bukannya meminta maaf atau mengklarifikasi, YP malah berteriak-teriak sambil berusaha menyerang Liani. “YP ini datang mau menyerang pelapor, saya yang berada di dekat YP langsung menangkap tangannya,” cerita Suradi.
Bukannya diam, YP malah kian memberontak sembari mengeluarkan kata-kata tak senonoh. “Saya lalu menyampaikan sama anggota untuk mengamankan YP agar tidak mengamuk lagi,” tutur mantan Kapolsek Poso Pesisir Utara ini.
Ulah YP yang datang seorang diri sembari menenteng tas selempang warna biru sambil berteriak-teriak tak jelas itu, mengundang kecurigaan personil kepolisian sektor paling utara Kabupaten Parigi Moutong itu.
“Saya langsung perintahkan anggota untuk geledah tasnya, jangan sampai dia ada bawa senjata tajam (sajam, red),” cerita Suradi menginstruksikan anak buahnya.
Sialnya, bukannya sajam yang di jumpai di dalam tas wanita yang datang mengenakan jilbab itu, melainkan tasnya berisi barang haram.
“Kita dapati isi tas YP ada narkotika jenis Sabu, plastik klip tempat shabu, handphone dengan merk terkenal dan beberapa lembar uang,” papar Suradi.
Menurut sumber media ini yang namanya tak bersedia di sebut menuturkan, jika YP bukanlah orang baru di dunia narkotika. “Waktu tahun 2000an saat tambang emas di atas Desa Lobu itu pak, dia sering pasok sabu banyak sekali. Mungkin pekerjaannya (aksinya, red) itu aman. Jadi sampe sekarang masih mengedarkan sabu,” terang sumber tadi. Masih menurut sumber tadi, sebenarnya masyarakat sudah banyak mengetahui peran YP dalam memasok sabu. “Cuma warga takut melapor pak,” tambahnya.
Bahkan sumber tadi malah mengetahui sepak terjang YP yang memiliki peran penting dalam peredaran “kristal haram” di kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo itu.
“Bahkan saya pernah mendengar, bahkan sampe berkilo-kilogram sabu beredar di sini berasal tangan YP,” akunya berani.
Walhasil, kabar penting itu, bikin Suradi tak ingin berlama-lama menahan YP di Mako Polsek Moutong.
Buktinya, Kamis kemarin, 2 Maret 2023 pukul 12 siang, YP langsung di limpahkan ke Polres Parigi Moutong.
Adapun pasal yang disangkakan pada YP terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (hcb)