PALU, Kabar Selebes – Diah Tri Purwantini, SH., M.Kn secara resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Selasa (21/3/2023).
Diah Tri Purwantini akan menjalani sisa masa jabatan sebagai anggota DPRD Kota Palu menggantikan almarhum H. Basmin Karim.
Ketua DPRD Kota Palu Armin mengatakan bahwa pelaksanaan rapat Paripurna pelantikan itu sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap Saudara Diah Tri Purwantini bisa segera melaksanakan tupoksi sebagaimana tugas anggota DPRD. Serta ikut menjaga, mengawal dan memaksimalkan tiga fungsi lembaga DPRD Palu dengan sisa masa jabatan 13 bulan kedepan,” kata Armin.
Diah Tri Purwantini dalam alat kelengkapan dewan lanjut Armin, menempati jabatan sebagai Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Anggota pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu.
Terhadap almarhum H. Basmin Karim dari Fraksi Partai Gerindra, Armin mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kerjanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu.
Meskipun dalam keadaan sakit, namun almarhum H. Basmin Karim sebut Ketua DPRD, tetap mengabdikan dirinya sebagai wakil rakyat.
“Almarhum walaupun dalam keadaan sakit, namun tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Palu,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Otonomi Daerah Sekdaprov Sulteng, Sekertaris Kota Palu, Irmayanti Petalolo, pimpinan OPD Pemkot Palu, KPU Palu, Forkopimda Kota Palu dan tamu undangan lainnya.(fma/ist)