Tutup
Sulawesi Tengah

Tiga Pekan Buron, Dua Pelaku Curas di Dusun Tompu Dibekuk Tim Opsnal Polsek Biromaru

30
×

Tiga Pekan Buron, Dua Pelaku Curas di Dusun Tompu Dibekuk Tim Opsnal Polsek Biromaru

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku curas yang diamankan polisi.(Foto: Polsek Biromaru)

PALU, Kabar Selebes – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi berhasil diamankan Tim Opnal Polsek Biromaru.

Kedua orang pelaku tersebut adalah VT (20) dan AM (23). Keduanya warga dusun Tompu.

Advertisment
Scroll hingga akhir

Kedua tersangka berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Biromaru pada Minggu (2/4/23) di rumahnya di dusun Tompu, desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru. Setelah sempat bersembunyi kurang lebih tiga minggu usai melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Edarkan Sabu kepada Warga Desa, Polisi Amankan Seorang Pria di Sigi

Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda M.Yusup Andi Jalal S.Tr.K, bersama tim Opsnal Polsek Biromaru dan di bantu Bhabinkamtibmas Desa Loru dan Ngatabaru.

“Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Biromaru guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Azis, Selasa pagi (04/3/23).

BACA JUGA :  Masyarakat Tionghoa Sulawesi Tengah Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Kulawi

“Tersangka VT dan AM ditangkap berdasarkan   laporan polisi Nomor :LP  / B /  15   / III  / 2023 / Polda Sulteng / Polres Sigi /Sektor biromaru. Tgl 14 Maret 2023. Dengan korban Rahman (46) warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” ungkap AKP Azis.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek Biromaru. Dan atas perbuatannya tersangka  dijerat  pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas Akp Azis.***

BACA JUGA :  Dampak Covid-19, Perjalanan Dinas Kepala OPD di Sigi Dipangkas Hingga 50 Persen