Palu

Belum ada LHP dari BPK, Sekwan sebut tidak ada temuan bill hotel fiktif di DPRD Kota Palu

82
×

Belum ada LHP dari BPK, Sekwan sebut tidak ada temuan bill hotel fiktif di DPRD Kota Palu

Sebarkan artikel ini
RIDWAN KARIM

PALU, Kabar Selebes – Beberapa hari ini ramai beredar di media sosial perihal adanya bill hotel fiktif dari perjalanan dinas anggota DPRD Kota Palu dan Staf.

Informasi ini menjadi topik perbincangan di grup-grup whatsapp hingga perbincangan di warung kopi di Palu.

Mengenai hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu Ridwan Karim, menyebut bahwa pihaknya (sekretariat DPRD) sama sekali tidak memiliki informasi resmi tentang hal itu.

Ridwan menjelaskan, saat ini belum ada pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya temuan Bill fiktif anggota maupun staf di sekretariat DPRD Kota Palu.

BACA JUGA :  Pembentukan Pansus DPRD Palu Perkuat Proses Legislatif Terkait LKPJ APBD Tahun 2022

Sekwan juga menegaskan bahwa adanya temuan harus berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Sedangkan dirinya, hingga saat ini belum menerima LHP terkait dugaan adanya bill hotel fiktif tersebut.

“Tidak ada temuan, LHP nya saja belum ada. Itu disebut temuan jika ada LHP resmi dari BPK,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini sekretariat DPRD Kota Palu dan BPK masih dalam batas konfirmasi apakah dugaan adanya bill hotel fiktif benar atau tidak.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Palu Armin : Jalan dan Infrastruktur di BTN Palupi Rampung Sebelum Masa Jabatan Saya Berakhir

“Ini masih sebatas indikasi permasalahan, soal jadi temuan atau tidak kita tunggu LHP nya,” jelasnya Sekwan.

Sekwan juga menjelaskan, dirinya menyayangkan adanya beberapa pemberitaan yang menyebutkan terjadi temua bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu, padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, publikasi terkait adanya temuan di lingkup kelembagaan atau pemerintahan dilakukan setelah terbit LHP dari BPK.

BACA JUGA :  Reses di Baruga Talise, Rusman Ramli Serap Aspirasi Masyarakat dan Beri Bantuan

Hasil pemeriksaan sendiri diartikan sebagai hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

“Jadi saya tegaskan, isu adanya temuan bill hotel fiktif itu tidak benar. Karena kita juga masih menunggu LHP dari BPK,” jelasnya Sekwan.**