Tutup
Palu

Pansus II DPRD Kota Palu Setujui Rancangan Peraturan tentang Tatib

×

Pansus II DPRD Kota Palu Setujui Rancangan Peraturan tentang Tatib

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Palu tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib).

Hal itu disetujui dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (16/5/2023).

Advertising

Dalam agenda penyampaian pendapat fraksi, semua fraksi yang hadir menyampaikan pendapatnya baik dengan membacakan langsung maupun hanya dengan menyerahkan catatan, kecuali Fraksi Hanura yang tidak menyampaikan pendapat. Meskipun Fraksi PDIP berpendapat dan setuju, tidak ada anggota dari fraksi tersebut yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Palu, Erman Lakuana, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa meskipun tidak ada pendapat dari Fraksi Hanura, laporan Pansus II tetap diterima dan disetujui secara kelembagaan karena kuorum rapat telah terpenuhi.

Pansus II dibentuk pada tanggal 5 November 2022, pada masa persidangan Cawu III, melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Palu. Tugas Pansus II adalah membahas dua rancangan produk hukum daerah yang bersifat aturan, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Palu tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2026 tentang tata tertib.

Paripurna memberikan waktu lima hari kerja, mulai dari tanggal 7 hingga 11 November 2022, untuk pembahasan tersebut. Pembentukan Pansus II didasarkan pada Keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/91/produk hukum dan dokumentasi.

Setelah Ketua Pansus II, H. Astam Abdulah, membacakan laporannya, pimpinan rapat, Erman Lakuana, meminta masukan dan persetujuan anggota DPRD Kota Palu atas laporan tersebut. Namun, tidak ada sanggahan dari peserta rapat, sehingga hasil kerja Panitia Khusus disetujui oleh Paripurna sebagai bagian dari proses pembahasan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Wakil Ketua DPRD Palu Rizal Dg Sewang, anggota DPRD Palu, dan pimpinan OPD Pemkot Palu (TIM).***

Silakan komentar Anda Disini….