PALU, Kabar Selebes – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat untuk gempa di Kabupaten Sigi.
Status tanggap darurat itu dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 6 hingga 23 Agustus 2023.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Akris Fattah mengatakan, penetapan tanggap darurat itu dilakukan karena sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan.
“Setelah rapat bersama dengan pemerintah Kabupaten Sigi, syarat-syarat sudah memungkinkan, baik dengan kerusakan rumah maupun sarana ibadah, maupun penghidupan juga sudah memenuhi unsur tanggap darurat,” kata Akris Fattah, Senin (7/8/2023).
Penetapan status tanggap darurat ini untuk skala Kabupaten Sigi. Data BPBD saat ini terdapa 313 kepala Keluarga (KK) yang termpak gempa dan sedang mengungsi.
“Untuk jumlah pengungsi, di Desa Kamarora B sekitar 170 KK dan Desa Lembantongoa sebanyak 143 KK, dengan jumlah jiwa di dua desa tersebut sebanyak 1200 jiwa,” kata Akris Fatah.
Data BPBD Sulteng, akibat gempa berkekuatan 5,3 magnitudo hari minggu kemarin, sebanyak 10 rumah warga di desa Lembantongoa rusak sedang dan ringan, 3 rumah rusak berat dan tidak bisa dihuni lagi.
“Sementara di desa Kamarora B rumah rusak ringan dan sedang ada 63 rumah dan kondisi rusak berat ada dua unit rumah yang tidak bisa ditempati,” kata Akris Fatah.
Saat ini, BPBD Sulteng dan pemerintah Kabupaten Sigi sudah terjun ke lokasi untuk melakukan penanggulangan terhadap pengungsi.(abd)