Tutup
Pilihan

Masih Kasasi di MA, Kuasa Hukum Pemilik SPBU Dewi Sartika sebut eksekusi PA Palu ilegal

126
×

Masih Kasasi di MA, Kuasa Hukum Pemilik SPBU Dewi Sartika sebut eksekusi PA Palu ilegal

Sebarkan artikel ini
Keluarga Suciati Muslih membentangkan spanduk menolak eksekusi SPBU Dewi Sartika Palu.(Foto: Abdee)

PALU, Kabar Selebes – Pemilik SPBU di jalan Dewi Sartika Palu, Suciati Yuslih mendatangi SPBU miliknya yang beberapa hari lalu dieksekusi oleh Pengadilan Agama Palu, Senin (7/8/2023).

Dia bersama kuasa hukum serta Satgas Anti Mafia Tanah menyebut, aksekusi yang dilakukan oleh pengadilan itu banyak terjadi kejanggalan.

Advertisment
Scroll hingga akhir

Melalui Kuasa hukum pemilik SPBU dari DF Law and Partners menilai eksekusi ilegal dan melanggar prosedur karena belum berkekuatan hukum tetap karena masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan perkara nomor 982 K/AG/2023.

“Perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Lalu kenapa harus cepat-cepat eksekusi?,” ujar Dian Fariska, salah satu kuasa hukum.

Permasalahan terkait eksekusi SPBU Dewi Sartika, Kota Palu, berawal dari kredit yang diambil oleh Herij dan Ny Heritan dengan agunan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan SPBU tersebut.

Terdapat perjanjian antara Suciati Yuslih (klien) dengan Herij dan Ny Heritan untuk membeli tanah dan bangunan SPBU dengan harga Rp11,5 miliar. Pembayaran dilakukan secara termin atau bertahap, tetapi Herij dan Ny Heritan tidak dapat membayar lunas.

Kredit tersebut kemudian diambil alih oleh BNI Syariah Cabang Palu, dan Herij dan Ny Heritan harus membayar kredit tersebut dalam jangka waktu lima tahun.

“Ada beberapa SHM yang belum dibayar sepenuhnya, dan ada dugaan konspirasi antara notaris, PT Gasmindo Utama, dan BSI dalam perjanjian jual beli yang melibatkan PT Butol Raya Nusantara,” kata Dian Fariska.

Terdapat dua perkara yang sedang berjalan, yaitu di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Palu, yang melibatkan Suciati sebagai Pelawan dan ahli waris yang tidak terlibat dalam jual beli.

Pihak kuasa hukum pemilik SPBU dari DF Law and Partners berpendapat bahwa eksekusi ilegal karena perkara tersebut masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pihak kuasa hukum lainnya, Salmin Hedar, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama adalah ilegal dan status tanah serta SPBU pasca eksekusi seharusnya berpulang kembali kepada Suciati.

Ia menjelaskan perkara di Pengadilan Agama yang melakukan perlawanan terhadap eksekusi, ialah Suciati sebagai Pelawan. Lalu perkara di Pengadilan Negeri ada ahli waris tidak terlibat dalam jual beli dibuat oleh notaris Hasna.

“Jadi diduga ada konspirasi yang dibangun antara notaris , PT Gasmindo Utama dan BSI,” tuturnya.

Yang mana ucap dia ,akta jual beli yang dilakukan oleh notaris Hasna tidak ditandatangani ahli waris seluruhnya.

Ia menegaskan, adanya akta jual beli antara PT Gasmindo dan BSI terungkap di persidangan, dimana semua ahli waris tidak ada bertandatangan.

Olehnya tegasnya, eksekusi dilakukan Pengadilan agama itu ilegal. Bahwa pemenang lelang yang bermohon eksekusi PT Butol Raya Nusantara SHM itu belum balik nama.

“Dan Alhamdulillah BPN sampai saat ini belum balik nama atas nama PT Butol Raya Nusantara sehingga belum memiliki legal standing bermohon ekseskusi,” tegasnya.

Olehnya status tanah dan SPBU pasca eksekusi, menurutnya, berpulang kembali kepada Suciati, sebab eksekusi tersebut ilegal.***