Tutup
Sulawesi Tengah

Dua Jambret di Jalan Hang Tua Palu Diringkus Polisi

27
×

Dua Jambret di Jalan Hang Tua Palu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Resort Kota Palu (Polresta) Palu, melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur,  berhasil meringkus dua pelaku jambret yang berulang kali melakukan kejahatan dengan modus penjambretan dan begal di Jalan Hang Tua, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kedua pelaku tersebut adalah WW (20) alias Wahyu dan RI (20) alias Aldi merupakan residivis kasus jambret dan begal dari tahun 2020. Mereka telah berulang kali terlibat dalam kejahatan serupa.

Advertisment
BACA JUGA :  Kapolresta Palu kembali salurkan 150 paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Scroll hingga akhir

Kedua pelaku menggunakan modus kejahatan dengan membuntuti target korbannya di kawasan Kota Palu.

Setelah menemukan tempat yang sepi, mereka melancarkan serangan dengan merampas atau menarik tas samping korban. Hal ini sering kali menyebabkan korban terjatuh dari motor dan terluka.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, handphone milik korban, kartu ATM, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan tindakan kejahatan.

BACA JUGA :  Buruh Bangunan Pelaku Perampasan HP di Palu Utara Diciduk Polisi di Mamboro

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari masyarakat terkait kejadian pencurian dengan kekerasan atau jambret pada tanggal 8 Agustus 2023. Setelah penyelidikan dan koordinasi, kedua pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2023.

Setelah penangkapan, kedua pelaku diinterogasi oleh pihak kepolisian. Mereka mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret.

BACA JUGA :  Tertangkap Warga, Pelaku Pembobol Rumah di Perumahan Dosen Palu Diamuk Massa

Salah satu dari pelaku, yaitu WW, merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap di Polda pada tahun 2020. Untuk mengatasi situasi ini, anggota kepolisian dari Resmob Palu Timur berkoordinasi dengan anggota Jatanras Polda.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama temannya WW alias Wahyu yang berada di rumahnya di Desa Mpanau Kabupaten Sigi,“ ungkap Kapolsek Palu Timur AKP Stefanus Sanam, Jumat (18/8/2023).***