Tutup
Nasional

Temui Menko Polhukam, Gubernur Rusdy Mastura bahas pemenuhan hak korban 1965

104
×

Temui Menko Polhukam, Gubernur Rusdy Mastura bahas pemenuhan hak korban 1965

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud menerima Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura.(Foto: adpim)

PALU, Kabar Selebes – Gubernur H. Rusdy Mastura mengadakan audensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8/2023).

Gubernur H. Rusdy Mastura membahas upaya pemenuhan hak korban dari berbagai pihak yang terdampak peristiwa 1965 melalui mekanisme Non Judicial.

Ia melaporkan bahwa sejak tahun 2013 saat menjabat sebagai Wali Kota Palu, langkah-langkah pemenuhan hak asasi manusia daerah telah dilakukan melalui Peraturan Walikota Palu Nomor 25 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.

Meskipun peraturan tersebut belum secara eksplisit menyebutkan bantuan sosial atau program pemenuhan hak korban, penyebutan tersebut tidak dapat diatur dalam peraturan walikota karena tidak ada dasar hukumnya.

Dengan dikeluarkannya Inpres nomor 2 Tahun 2023 dan fokus pada pemenuhan hak korban serta agenda pencegahannya, upaya pemenuhan hak korban secara nasional dan di daerah dapat dilakukan bersamaan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penandatanganan MoU dengan Komnas HAM tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Korban melalui mekanisme non-judicial, tetapi masih terbatas pada pendataan dan bantuan sosial bagi korban. Data dari Komnas HAM mencatat sekitar 240 korban pelanggaran HAM Tragedi 65 yang perlu diverifikasi.

Selain itu, data dari KODIM 1306 untuk Kota Palu mencatat sekitar 1172 korban, sementara Donggala dan Parigi Moutong masih dalam proses identifikasi.

Gubernur berencana untuk membentuk tim yang serupa dengan tim nasional untuk mempercepat implementasi pemenuhan hak korban peristiwa 1965 sesuai dengan Inpres yang dikeluarkan.

Ia juga mengundang Menko Polhukam untuk berkunjung dan memberikan layanan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu di Sulawesi Tengah.

Menanggapi laporan dari Gubernur, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi upaya yang telah dilakukan. Untuk memulai layanan pemulihan, Menko meminta gubernur untuk menyediakan data-data korban peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh tim Menko Polhukam.

Turut mendampingi Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahruddin D. Yambas, M.Si, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Hj. Rohani Mastura,M.Si, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr.Farid Rifai Yotolembah,S.Sos,M.Si, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa,S.Sos, Kepala Biro Pemerintahan Drs.Dahri Saleh,M.Si, Kepala Biro Hukum Adiman,SH,M.Si.***

Silakan komentar Anda Disini….