PALU, Kabar Selebes – Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan 8 tersangka dugaan kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada Senin, 28 Agustus 2023.
Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) terkait berkas perkara 8 tersangka dari Kejari Parimo.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P.21), tugas penyidik adalah menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo.
“Nama-nama 8 tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN, dan AM. Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus, 3 tersangka lainnya sudah diserahkan kepada Kejari Parimo, yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru, dan AR alias R,” kata Djoko Wienarno, Senin (28/8/2023).
Djoko juga menjelaskan bahwa dengan penyerahan 8 tersangka beserta barang bukti kepada penuntut, maka tahap penyidikan terhadap 11 tersangka dalam kasus persetubuhan anak yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah selesai.
Proses selanjutnya adalah persidangan yang akan diadakan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong.***