PALU, Kabar Selebes – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, bersama dengan Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, melakukan pemindahan 150 narapidana dari Rutan Kelas IIA Palu ke Lapas Kelas IIA Palu pada Jumat, (15/9/2023) malam.
Pemindahan masal ini dilakukan dalam upaya mengatasi over kapasitas yang ada di Rutan Kelas IIA Palu, serta sebagai langkah deteksi dini untuk meminimalisir potensi gangguan kamtib.
Proses pemindahan melibatkan penggunaan 4 unit transportasi khusus yang diawasi dengan ketat oleh Tim Satuan Operasi (Satops) Patnal dari Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, bersama dengan tim gabungan TNI/Polri.
Kakanwil Budi Argap Situngkir dalam arahannya menyatakan bahwa pemindahan ini adalah bukti komitmen kuat pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di dalam Rutan.
Peredaran narkotika di dalam penjara telah terbukti menghambat proses rehabilitasi narapidana.
“Kami melakukan pemindahan ini secara bertahap, dimulai dengan 75 narapidana pada tahap awal. Ini adalah komitmen kami untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Rutan Palu dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kakanwil.
Ia juga menekankan bahwa pemindahan ini tidak hanya berfokus pada narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, tetapi juga pada narapidana lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Rutan Kelas IIA Palu.
Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, mengungkapkan bahwa Rutan Palu telah lama mengalami masalah over kapasitas, sehingga diperlukan upaya deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalamnya.
“Kami akan melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk perbaikan ruangan dan sistem listrik, karena sebagian besar fasilitas di Rutan Palu memerlukan pemeliharaan yang sudah lama tertunda,” ungkap Ricky.
Setelah tiba di Lapas Kelas IIA Palu, 75 narapidana tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan screening TB untuk memastikan kondisi kesehatan mereka dan mendeteksi dini penyakit tuberkulosis. Kegiatan ini diawasi oleh petugas pemasyarakatan dari Kota Palu dan Donggala sebagai langkah perhatian terhadap kesejahteraan narapidana.***