PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan seksual yang terjadi melalui aplikasi Michat.
Tersangka DA ditangkap dalam operasi tengah malam pada Minggu (1/10/2023) dan dihadiahi timah panas saat berusaha melawan petugas.
Menurut Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, tersangka awalnya berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi Michat.
Setelah berkenalan, mereka pergi jalan-jalan dan makan diluar menggunakan mobil tersangka. Namun, kejadian mengerikan terjadi ketika mereka tiba di lokasi sepi di sekitar Jalan Towua.
Di tempat tersebut, tersangka mengancam korban dengan senjata tajam (pisau) dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual karena korban merasa ketakutan.
“Ferdinand menjelaskan bahwa korban, karena ketakutan, akhirnya setuju,” kata Ferdinand dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Palu.
Tidak hanya itu, setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka juga merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone, sebelum akhirnya menurunkan korban di Jalan Karanjalembah.
Modus operandi serupa juga digunakan oleh tersangka terhadap korban lainnya, yang dikenal dengan inisial F.
Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, handphone, mobil, dan barang lainnya.
Tersangka DA dihadapkan pada pasal 365 ayat (1) subsider 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Kota Palu, Ferdinand E Numbery, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).
Ia menyarankan agar ada pihak keluarga, kerabat, atau teman dekat yang mengetahui pertemuan jika ada rencana untuk bertemu dengan kenalan yang ditemui melalui medsos.
“Ketika ada pertemuan dengan kenalan melalui medsos, pastikan ada pihak yang mengetahui keberadaan kita sebagai tindakan pencegahan,” tambahnya.***