PALU, Kabar Selebes – Nama Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, menjadi sorotan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah menjabat sebagai Dirut anak perusahaan Perusda Sulteng, sejumlah kontroversi muncul, termasuk dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha perempuan asal Jakarta bernama Rosi.
Uang senilai Rp1,7 miliar diduga diambil oleh Mansur Latakka.
Sebelumnya, Mansur juga dihadapkan pada gugatan perdata oleh Amerullah, SH, terkait utang sejumlah Rp210 juta yang belum dilunasi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/PDT.G/2023/PN.PAL pada 8 November 2023.
Amerullah memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dalam kerjasama bisnis dengan Mansur.
Perhatian publik semakin terfokus setelah muncul informasi bahwa uang Rp1,7 miliar dari Rosi kepada Mansur Latakka melibatkan nama Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.
Muhammad Tuhri, kuasa hukum Rosi, mengungkapkan bahwa sebagian uang tersebut, sebesar Rp200 juta, diserahkan kepada Gubernur Rusdy Mastura atas permintaan Mansur Latakka.
Menurut Tuhri, penyerahan uang tunai kepada Gubernur Rusdy Mastura dilakukan di rumah makan Al Jazeerah di daerah Gondangdia, Jakarta.
Permintaan tersebut didasarkan pada klaim Mansur Latakka sebagai salah satu “orang dekat” dengan Gubernur.
Kronologis kejadian berawal dari ajakan kerjasama Mansur kepada kliennya untuk mengelola pertambangan batu split di Kota Palu.
Untuk mendukung operasional bisnis, Mansur meminta pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rosi.
Sebagai imbalan, Rosi dijanjikan saham sebesar 5 persen di perusahaan batu split milik Mansur.
Setelah diberi pinjaman sejumlah tersebut, Mansur meminta tambahan Rp200 juta, yang kemudian diserahkan kepada Gubernur Rusdy Mastura.
Namun, hingga saat ini, pertambangan batu split yang dijanjikan oleh Mansur kepada Rosi tidak pernah beroperasi, dan uang pinjaman belum dikembalikan.
Muhammad Tuhri telah melakukan somasi hukum kepada Mansur Latakka, dan surat pernyataan atas materai sudah disiapkan untuk pengembalian uang Rp1,7 miliar.
Tuhri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan jika uang tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Sementara itu, Mansur Latakka dan pihaknya belum memberikan tanggapan terkait dugaan penipuan tersebut.
Begitu pula dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Karo Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng, Eddy Lesnusa, yang dikonfirmasi wartawan berjanji untuk memberikan klarifikasi resmi setelah Gubernur Rusdy Mastura kembali dari Jakarta.***