PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah meraih prestasi dengan menempati peringkat kedua pada Anugerah Legislasi Tahun 2023, kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Golongan I.
Penghargaan diberikan pada Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Penganugerahan Legislasi Daerah, dan Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia Tahun 2023 di Ballroom Hotel Mercure Ancol, pada Selasa (21/11/2023).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Muliana, kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja profesional, berdedikasi, dan berintegritas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Hermansyah Siregar menerima penghargaan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran yang terlibat, termasuk Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bagian Hukum, dan pejabat perancang peraturan perundang-undangan di lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah.
“Prestasi ini adalah hasil dari kerjasama yang baik antara berbagai pihak. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kontribusi dari seluruh instansi terkait, yang mulai dari Pemerintah Daerah hingga peran penting pejabat perancang peraturan perundang-undangan,” ucap Hermansyah Siregar.
Ia juga menekankan pentingnya peran para pembentuk peraturan perundang-undangan, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 yang menetapkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan para perancang peraturan perundang-undangan.
Hermansyah berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi kerja, kompetensi, dan keahlian, serta semangat profesionalisme dan integritas dalam setiap langkah pembentukan peraturan perundang-undangan di masa mendatang.
Dengan rasa syukur, Kakanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memajukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.***