PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengeluarkan larangan parkir bagi kendaraan menggunakan bahu jalan yang mengantri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu.
Rahmad Mustafa, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, mengatakan, setelah proses pengisian selesai, pengemudi kendaraan tidak diizinkan parkir di bahu jalan di luar SPBU.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administrasi, termasuk denda sebesar Rp2,5 juta,” kata Rahmat, Senin (20/11/2023).
Untuk memastikan implementasi SE berjalan optimal, Pemkot Palu dan tim terpadu TNI/Polri telah melakukan sidak ke SPBU secara acak sejak surat edaran diberlakukan.
Saat ini, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, di sejumlah SPBU di ibu kota Sulawesi Tengah.
Keputusan ini diambil guna menjaga ketersediaan pasokan BBM solar dan memenuhi kebutuhan konsumen.
Rahmad Mustafa, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, menjelaskan bahwa SE dengan nomor 100.3.4.3/4243/EKONOMI/2023 berlaku mulai 17 November hingga Desember 2023.
Kebijakan ini bersifat wajib bagi pengguna BBM bersubsidi dan lembaga penyalur resmi (SPBU).
Menurut Rahmad, SE tersebut menetapkan batasan jumlah pengisian BBM solar per hari untuk berbagai jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat, misalnya, dibatasi hingga 20 liter per kendaraan per hari, sementara kendaraan enam roda dapat mengisi hingga 60 liter per hari per kendaraan. Kendaraan angkutan orang antarprovinsi (bus) memiliki batasan pengisian sebanyak 200 liter per hari per kendaraan.
“Untuk kendaraan umum angkutan orang (bus) antarprovinsi paling banyak pengisian 200 liter per hari per kendaraan,” ujar Rahmad.
Adapun kendaraan angkutan barang khusus Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics dan Forwarder Association (ILFA) dibatasi hingga 150 liter per hari per kendaraan, dengan pelayanan pengisian di SPBU 74.791.02 Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Rahmad menekankan bahwa pengisian BBM harus memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Nelayan yang ingin membeli solar juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Dalam konteks distribusi BBM di Sulawesi Tengah, PT Pertamina (Persero) mencatat realisasi distribusi solar hingga November 2023 mencapai 126.993 kiloliter, melebihi kuota sebesar 102,1 persen dari jumlah kuota 124.337 kiloliter.
Oleh karena itu, Pemkot Palu mengambil langkah-langkah untuk menjaga ketahanan pasokan dan mencegah kelebihan konsumsi BBM.ANT