POSO, Kabar Selebes – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Pantauan KabarSelebes.id, hari ke empat masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) banyak terpaku di pohon -pohon pelindung di Kawasan Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Poso, tepatnya depan Gedung Wanita, Jalan Pulau Timor.
Pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pohon.
Ketua Divisi Dosdikli, Parmas dan SDM, KPU Poso, Alfred Sabintoe, mengatakan KPU Poso telah mengeluarkan regulasi terkait zona pemasangan APK.
Ia menjelaskan, titik pemasangan APK dan area terlarang mengacu pada PKPU 15 tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
“Pada prinsipnya KPU sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu secara khusus pada tahapan kampanye sudah mengeluarkan regulasi terkait zona pemasangan APK yang sebelumnya sudah didahului dengan rakor bersama pemerintah daerah selanjutnya sudah disosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu,” ucapnya.
Namun demikian, kata Alfred, dalam hal pengawasan tahapan pemasangan APK merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Untuk pengawasan tahapan khususnya pemasangan APK merupakan kewenangan dari rekan Bawaslu,” ujarnya.
Sementara Pimpinan Bawaslu Poso, Divisi Pengawasan, Wisnu Pratala, yang dihubungi KabarSelebes.id belum memberikan tanggapan terkait sejumlah APK yang merusak pohon pelindung di Kawasan Perkantoran Pemda Poso. (Nur)