PALU, Kabar Selebes – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Datokarama, Dr. Faisal Attamimi, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, di Kota Palu pada Minggu, (3/12/2023).
Kerja sama ini melibatkan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dengan fokus pada percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pengembangan sumber daya manusia, pertukaran informasi, dan data.
Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal dan mendukung peningkatan standar kualitas layanan.
Faisal Attamimi menyatakan bahwa kerja sama ini penting dalam menghadapi tantangan dalam upaya optimalisasi pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini, UIN Datokarama berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bagian dari kontribusinya, UIN Datokarama akan melakukan riset terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Faisal Attamimi menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI yang bersedia bersinergi dengan UIN Datokarama.
“Kerja sama ini menjadi hal penting, di tengah derasnya tantangan yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pelayanan publik,” ujar Faisal.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta oleh BUMN dan badan swasta.
Dia menekankan tugas Ombudsman dalam menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi.
Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, jumlah laporan terkait pelayanan publik yang ditangani pada tahun 2022 mencapai 668 laporan, dan pada tahun 2023 sejumlah 248 laporan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.**