Tutup
Nasional

Kemenkumham Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

×

Kemenkumham Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menorehkan prestasi membanggakan di akhir tahun 2023. Kali ini, penghargaan diraih dari Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penghargaan ini diterima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM.

Advertising

Dalam penilaian tersebut, Kemenkumham meraih kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83,81, yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 79,91. Kemenkumham menempati peringkat 10 dalam skala penilaian di lingkup Kementerian.

Ketua Ombudsman menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2013, seperti diungkapkan dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 di Hotel Aryaduta Jakarta.

Proses penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan selama Juni hingga Oktober 2023. Penilaian melibatkan pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Kemenkumham, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Administrasi Kepulangan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambut baik penilaian kepatuhan ini, menyebutnya sebagai bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi. Mahfud MD menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Saatnya bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk mematuhi atau mengikuti apa yang menjadi saran dari Ombudsman RI. Negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI,” ujar Mahfud MD.

Penilaian melibatkan berbagai dimensi, variabel, dan indikator berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait. Dimensi penilaian melibatkan input, proses, output, dan pengaduan, yang mencakup kompetensi pelaksana, pemenuhan sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.***

Silakan komentar Anda Disini….