MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Opini negatif yang menyebar pada Senin, 18 Desember 2023, mengenai vonis bebas yang diisukan diterima oleh Kepala Desa Tamainusi nonaktif, Ahlis, telah merugikan keluarga besar Ahlis.
Meskipun berita tersebut viral di media online, pada kenyataannya, Ahlis dihukum ontslagh (bebas dari hukuman) oleh majelis hakim PN Poso dalam kasus pidana penebangan kayu di areal hutan.
Anhar Ak, yang mewakili keluarga Ahlis, menyayangkan opini negatif tersebut. Ia menduga adanya upaya “by design” dan intimidasi terhadap putusan pengadilan. Anhar Ak mengklarifikasi bahwa isu tersebut bukanlah fakta, dan Ahlis tidak divonis bebas.
“Isu murahan. Terbukti kan bahwa itu tidak benar. Ahlis hari ini tidak divonis bebas. Putusan ontslagh,” kata Anhar Ak yang menghadiri sidang di PN Poso, Selasa siang.
Anhar menyatakan rasa lega dengan putusan hukum adiknya. Ia mengungkapkan bahwa proses pengadilan yang dihadapi Ahlis sangat melelahkan, dan keluarga mendapat tekanan dari berbagai arah.
“Hari ini, kasus yang sengaja ‘dibuat’ kepada Ahlis, sedikit demi sedikit menemui titik terang. Gugatan perdata kami diterima. Kasus pidana hari ini diputus ontslagh. Semua masalah ini berawal dari perjuangan Ahlis yang mempertahankan haknya atas tanahnya sendiri,” ujar Anhar.
Anhar menekankan bahwa keadilan tetap ada, dan Ahlis mendapatkan keadilan sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa Ahlis hanyalah seorang rakyat kecil yang bekerja untuk menghidupi keluarganya dan melindungi warganya sebagai kepala desa.
Anhar juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak mengembangkan opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menekankan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara dan diawasi dalam setiap tindakan dan keputusannya.
“Jadi saya meminta, stop beropini liar. Itu sangat merugikan Ahlis. Itu pembunuhan karakter. Merugikan keluarga kami. Sangat bejat isu vonis bebas yang dihembuskan kepada adik kami sebelum sidang putusan digelar,” tegas Anhar.
Anhar juga mengkritik komentar saudara Mardiman Sane, seorang doktor hukum, yang mengomentari isu vonis bebas. Anhar menyayangkan bahwa komentar Mardiman terlalu jauh dari fakta sebenarnya dan dapat merugikan keluarga dan masyarakat Desa Tamainusi.
“Mari kita sama-sama banyak belajar lagi soal hukum. Supaya hal-hal di luar nalar dan akal sehat, tidak kita sewot. Kami paham Anda mungkin berkawan dengan perusahaan, tapi jangan nodai atau coba intimidasi putusan hukum,” tandas Anhar.(abd/**)