POSO, Kabar Selebes – Sukirno alias Kirno, mantan narapidana kasus terorisme terkait perlawanan Gakkum Polri pada tahun 2007, kini telah bertransformasi menjadi kontraktor proyek pembangunan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Poso.
Sukirno alias Kirno merupakan eks narapidana kasus terorisme yang terlibat dalam perlawanan terhadap Gakkum Polri pada tahun 2007.
Setelah menjalani proses hukum, Sukirno alias Kirno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Dengan mendapatkan remisi selama 1 tahun 7 bulan, ia menjalani hukuman sebanyak 2 tahun 5 bulan dan dinyatakan bebas pada tanggal 14 Juli 2009.
Saat ini, Sukirno alias Kirno terlibat sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan di Pemerintahan Daerah Kab. Poso. Meskipun terdapat hubungan dengan eks napiter dari kelompok MIT Poso, kegiatan Sukirno lebih terfokus pada interaksi dengan rekan-rekan di proyek Pemerintahan Daerah.
Sukirno menyampaikan terimakasih kepada pihak Kepolisian dari Satgas 1 Ops Madago Raya yang telah berkunjung ke rumahnya. Ia mengakui pentingnya komunikasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Poso.
Sukirno terlihat terbuka dan menerima siapa saja yang datang, terutama dari pihak Kepolisian. Ia menekankan pentingnya silaturahmi antara pihak Kepolisian dan eks napiter untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kab. Poso.
Sukirno mengajak semua untuk belajar dari pengalaman terlibat dalam insiden penegakkan hukum tahun 2007. Ia mendorong untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan mendukung program pencegahan pemahaman radikal melalui kegiatan deradikalisasi.
Sukirno berkomitmen untuk selalu mendukung program Pemerintah dalam membangun Kab. Poso yang lebih baik. Ia juga bersedia membantu pihak Kepolisian dalam kegiatan pencegahan pemahaman radikal, khususnya di wilayah Kec. Poso Kota, Kab. Poso, untuk menciptakan keamanan yang kondusif.**