PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan sebanyak 826 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 825 TPS merupakan TPS reguler dan 1 TPS merupakan TPS khusus yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sigi.
Ketua KPU Sigi, Soleman, mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap ada TPS khusus di wilayah lain, seperti rumah sakit, panti asuhan, dan lembaga pendidikan. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak ada persetujuan dari pihak terkait.
“Hak pilih warga tetap akan kami fasilitasi, meskipun tidak ada TPS khusus di wilayah tersebut,” kata Soleman.
Soleman menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji mekanisme redistribusi surat suara untuk TPS tersulit atau terpencil. Hal ini dilakukan untuk menjamin keuntuhan surat suara dan menghindari kendala dalam proses redistribusi.
“Kami sudah mendata hampir 20 lokasi di beberapa kecamatan yang masuk kategori TPS tersulit. Namun, kami juga memikirkan mitigasi bencana untuk wilayah-wilayah tersebut,” kata Soleman.
Soleman berharap, semua pihak dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sigi.
“Rapat tadi memang belum secara final akan menjadi keputusan KPU dalam proses redistribusi, tapi menjadi perencanaan yang akan kami koordinasikan dengan stakeholder,” kata Soleman.(abd)