Tutup
Sulawesi Tengah

Dua Tersangka Korupsi Senilai Rp 29 Miliar di Bangkep, Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

×

Dua Tersangka Korupsi Senilai Rp 29 Miliar di Bangkep, Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Petugas dari Polda Sulteng menyerahkan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Tinggi

PALU, Kabar Selebes – Dua tersangka kasus korupsi senilai lebih dari Rp 29 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hari ini, Kamis (1/2/2024).

Dua tersangka yang diawasi oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, yakni AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, bersama dengan rekannya, Z, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.

Advertising

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan, “Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng.”

Penyerahan tersangka dan barang bukti, sebagaimana tertera dalam berkas, dilakukan pada hari ini, pukul 11.00 WITA oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Kasus korupsi ini terkait pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29.357.701.823,-.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AT, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823. Ia tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, melainkan dibantu oleh Z, direktur CV. UL.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….