Tutup
Pemilu 2024

APK Masih Marak di Kota Palu, Praktisi Hukum; Jangan Pilih Caleg yang Masih Ada Baliho di Masa Tenang

×

APK Masih Marak di Kota Palu, Praktisi Hukum; Jangan Pilih Caleg yang Masih Ada Baliho di Masa Tenang

Sebarkan artikel ini
Parawangsah SH, Managing Partner Kantor Hukum Andakara Law Firm

PALU, Kabar Selebes – Meskipun memasuki masa tenang jelang Pemilihan Presiden dan Pemilihan Calon Anggota Legislatif yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024, Kota Palu belum sepenuhnya terbebas dari maraknya baliho dan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik.

Hal ini menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2013 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang melarang segala bentuk kampanye di masa tenang.

Advertising

Parawangsah SH, Managing Partner Kantor Hukum Andakara Law Firm yang berpusat di Jl. Ahmad Dahlan, Palu Timur, menekankan pentingnya kesadaran politik yang didorong oleh partai politik pada masyarakat, yang seharusnya juga diiringi dengan kesadaran hukum.

“Meskipun penertiban di masa tenang menjadi tanggung jawab Bawaslu dengan bantuan Pol PP, kesadaran hukum dari pihak partai politik dan calon anggota Legislatif itu sendiri juga sangat penting. Mereka seharusnya mampu menertibkan alat peraga kampanye mereka saat memasuki masa tenang,” ujar Parawangsah, yang akrab disapa Alang.

Menurut Alang, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pencoblosan, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3), sementara larangan terhadap kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang diatur dalam Pasal 27 ayat (4).

“Baliho, sticker, pamflet, umbul-umbul, semua itu termasuk dalam kategori kampanye yang dilarang pada masa tenang. Oleh karena itu, penertiban terhadap alat peraga kampanye ini menjadi suatu keharusan,” tambahnya.

Di beberapa titik Kota Palu, masih terlihat baliho-baliho calon anggota Legislatif untuk DPR RI maupun DPRD yang terpampang di ruang publik, seperti di Jl. Hasanudin depan warung Depot 88 dan sekitar Jl. Maluku.

“Sebagai seorang praktisi hukum, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih calon anggota Legislatif yang masih membiarkan baliho mereka terpampang di tempat-tempat umum selama masa tenang. Hal tersebut menunjukkan kurangnya kesadaran hukum dan tidak pantas bagi mereka untuk dipercaya sebagai wakil rakyat,” tegas Alang.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….