Tutup
Pemilu 2024

Polda Sulteng Tangani Tiga Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024, Dua di Antaranya Melibatkan Kades dan Caleg di Touna dan Parimo

×

Polda Sulteng Tangani Tiga Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024, Dua di Antaranya Melibatkan Kades dan Caleg di Touna dan Parimo

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan hal tersebut di Palu pada hari Senin (19/2/2024).

Djoko menjelaskan bahwa laporan terkait kasus tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setelah sebelumnya dilaporkan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau Kota.

Advertising

Ketiga kasus tersebut terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kasus di Kabupaten Poso

Kasus di Kabupaten Poso terkait dengan pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon. Penyidikan kasus ini dihentikan (SP3) karena bukti fisik asli tidak ditemukan dan hanya ada hasil cetak dari aplikasi Silon, sehingga laboratorium forensik tidak dapat menganalisis tanda tangan yang ada.

Kasus di Kabupaten Tojo Unauna

Kasus di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum Kades berinisial DH sebagai tersangka. DH diduga melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye dengan membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada tanggal 24 Desember 2023.

DH dijerat dengan Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024.

Kasus di Kabupaten Parigi Moutong

Kasus di Kabupaten Parimo terjadi pada tanggal 8 Januari 2024. Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Parimo berinisial HA diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 huruf J UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat melakukan kampanye tatap muka. Kasusnya sudah P.21 dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.

Djoko menegaskan bahwa Polda Sulteng akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan damai.***

Silakan komentar Anda Disini….
error: Isi Konten Ini Dilindungi !!