Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar dari Penangkapan di Palu dan Tolitoli

×

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar dari Penangkapan di Palu dan Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar. Proses pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, serta awak media pada Kamis (22/2/2024).

Sabu seberat 3.016,2444 gram atau lebih dari 3 kilogram ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi berbeda, yang dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, menjelaskan hal tersebut saat memimpin pemusnahan barang bukti di hadapan awak media.

Advertising

Menurut Raden, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera masuk tahap penyidikan.

Raden juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan yang tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.***

Silakan komentar Anda Disini….