PALU, Kabar Selebes – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kompol Raden Real Mahendra, menyatakan bahwa oknum calon anggota legislatif (caleg) di Kota Palu dengan inisial ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
“ZS hanya sebagai saksi karena pelaku menggunakan alamat rumahnya,” ujar Kompol Raden, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan yang mendalam, tidak ada keterkaitan langsung antara ZS dengan kasus tersebut. Tersangka IA lah yang memanfaatkan alamat tersebut untuk melakukan aksi kejahatannya.
“ZS tidak mengetahui bahwa alamat rumahnya digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan narkoba. ZS baru mengetahui setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ZS diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba setelah polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, IA (26) warga Kelurahan Tatanga, dan MI (21) warga Kelurahan Birobuli Selatan.
Namun, Kompol Raden Real Mahendra menegaskan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya berperan sebagai saksi.
“Kami tegaskan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. ZS hanya berperan sebagai saksi,” tegasnya.***