Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng sebut Jenis dan Ketentuan Izin Tinggal Terbatas untuk WNA

×

Kanwil Kemenkumham Sulteng sebut Jenis dan Ketentuan Izin Tinggal Terbatas untuk WNA

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, pemahaman mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas sangatlah penting.

“Berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memberikan panduan yang jelas terkait izin tinggal terbatas bagi orang asing,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam keterangan resminya hari ini.

Advertising

Salah satu ketentuan utama adalah mengenai penerimaan izin tinggal terbatas, yang dapat diberikan kepada orang asing dengan berbagai status, termasuk visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing yang telah mengubah statusnya dari izin tinggal kunjungan. Selain itu, izin tinggal terbatas juga berlaku bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Dalam proses perpanjangan izin tinggal terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” tambahnya.

Namun, perlu dicatat bahwa izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas selama 30 hari tidak dapat diperpanjang, terutama untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

Terkait dengan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas, berbagai aktivitas telah diatur secara jelas, termasuk pengawasan kualitas barang atau produksi, inspeksi atau audit, pemasangan dan perbaikan mesin, serta pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi. Izin juga dapat diberikan untuk pertunjukan seni.

“Pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas di Indonesia sangatlah penting,” tegasnya.

Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur izin tinggal terbatas di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Asman di nomor +62 812-8503-0451.***

Silakan komentar Anda Disini….