PALU, Kabar Selebes – Sebuah insiden menegangkan terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.40 WITA.
Komisioner KPU Sulteng, Dr. Nisbah dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng, Fadlan, terlibat dalam sebuah keributan yang berujung pada situasi yang tidak kondusif di ruang rapat pleno.
Insiden tersebut terjadi ketika rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara KPU Donggala sedang berlangsung.
Nisbah meninggalkan ruangan rapat dan menuju ke ruangannya, sementara itu Fadlan bermaksud untuk menggunakan toilet di ruangan Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, yang sering digunakan sebagai ruangan transit.
“Saat bersamaan anggota Bawaslu Sulteng Fadlan menuju ruangan Ketua KPU untuk buang air ke toilet karena memang ruangan ketua tersebut sering digunakan transit kalau ada kegiatan rapat,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun.
Saat bertemu di koridor, Nisbah menegur Fadlan dengan kata-kata yang menyinggung, menyatakan dugaan kesepakatan yang tidak pantas antara Bawaslu dan Ketua KPU Sulteng.
Reaksi Fadlan terhadap teguran ini membuat situasi semakin memanas, dengan Fadlan menilai pernyataan Nisbah sangat sensitif dan tidak pantas.
“Saya tidak terima karena kalimat yang disampaikan oleh komisioner KPU ibu Nisbah selaku penyelenggara pemilu sangat sensitif,” ujar Fadlan.
Keributan ini mengakibatkan penundaan rapat pleno tingkat Provinsi untuk KPU Donggala, karena suasana ruang rapat menjadi tidak kondusif.
Pimpinan KPU dan Bawaslu Sulteng segera melakukan rapat terbatas untuk membahas sanksi etik terhadap Nisbah, yang dianggap telah menciptakan keributan dan mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas sebagai seorang komisioner.
Sementara itu, Nisbah membantah bahwa teguran yang dia sampaikan kepada Fadlan memiliki konotasi negatif, menyebutnya sebagai candaan semata.
Menurut Nisbah, kata lobi-lobi yang iya lontarkan itu dalam konteks bercanda karena sebelumya ia dengan fadlan akrab secara personal dan tidak pernah punya persoalan sebelumnya.
“Saya menafsirkan kata lobi itu sebagai sebuah kata umum, bukan sesuatu yang berkonotasi negatif,” jelas Nisbah.
Namun, Bawaslu Sulteng telah melaporkan insiden ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyoroti ketidaksetujuan mereka terhadap tindakan Nisbah.
Nisbah mengaku siap jika memang tindakannya tersebut akan dilaporkan ke pihak pihak terkait seperti DKPP dan Kepolisian.
“Saya juga akan lapor balik, dalam peristiwa itu Fadlan sempat mengeluarkan ancaman dan saya juga merasa difitnah,” tegas Nisbah.(*/abd/ant/dik)