POSO, Kabar Selebes – Muh. Ilham alias Cilang, mantan napi terorisme jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, kini fokus berkebun di wilayah Pegunungan Padopi setelah bebas bersyarat pada tahun 2022.
Cilang ditangkap Densus 88 AT pada tahun 2018 karena terlibat dalam beberapa aksi terorisme, seperti mendukung, mengetahui, menyembunyikan, dan membantu kelompok MIT Poso pimpinan mendiang Ali Kalora. Ia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selama di Lapas Gunung Sindur, Cilang mendapatkan remisi dan bebas bersyarat pada tahun 2022. Kini, ia fokus merawat kebun coklatnya di Pegunungan Padopi.
“Harga coklat per kilo sudah Rp 110.000, sehingga hasil dari kebun coklat saya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri,” kata Cilang.
Saat dikunjungi oleh tim, Cilang menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menemuinya di kediamannya di Dusun Sipatokong Desa Kilo. Ia berharap kunjungan tersebut tidak hanya sekali, tetapi sering dilakukan untuk mempererat hubungan silaturahmi dan membentuk hubungan kerja sama dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kab. Poso.
Tim menyampaikan kepada Cilang bahwa tindakannya di masa lalu, seperti melakukan pemufakatan jahat untuk melawan pemerintah dan melakukan tindakan terorisme, pasti akan berhadapan dengan hukum.
Cilang pun menyatakan bahwa dirinya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan membantu pihak Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kab. Poso, terutama dalam mencegah berkembangnya pemahaman radikalisme.***