Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan DJKI Perkuat Posisi Penenun Donggala  untuk dapat Perlidungan Hukum

×

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan DJKI Perkuat Posisi Penenun Donggala  untuk dapat Perlidungan Hukum

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah mengadakan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Kapasitas Komunitas Penenun Donggala dalam Penyusunan Deskripsi Tenun Donggala sebagai Indikasi Geografis”.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat proses penyusunan deskripsi Tenun Donggala sebelum pengajuan perlindungan kekayaan intelektual sebagai Indikasi Geografis (IG). Deskripsi yang rinci dan akurat diharapkan dapat memperkuat posisi Tenun Donggala dalam mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang lebih kokoh.

Advertising

Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, menyatakan bahwa Tenun Donggala merupakan warisan budaya yang sangat berharga bagi Sulawesi Tengah. Perlindungan hukum terhadap Tenun Donggala melalui IG akan memberikan manfaat signifikan bagi para penenun, termasuk peningkatan nilai ekonomi dan daya saing produk tenun, serta memberikan kepastian hukum atas karya mereka.

Kegiatan ini dipimpin oleh Idris, seorang analis kebijakan muda dari DJKI, bersama dengan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere. Para penenun Donggala menerima materi mengenai IG, proses penyusunan deskripsi IG, dan strategi pengembangan usaha tenun.

Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini, para penenun Donggala dapat memahami dan menyusun deskripsi Tenun Donggala dengan baik. Hal ini diharapkan akan mempercepat proses pengakuan dan perlindungan hukum bagi Tenun Donggala sebagai IG, sehingga komunitas penenun dapat menikmati manfaatnya secara maksimal.***

Silakan komentar Anda Disini….