AMPANA, Kabar Selebes – Polemik pemberhentian Dr. Sovianur Kure dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Unauna akhirnya terjawab. Hanya dua hari setelah bertemu dengan pimpinan, Sovianur menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya pada tanggal 28 Maret 2024.
SK Bupati Tojo Unauna Nomor 800.1.3.3/048/BKPSDMD.B.TU/2024 menyebutkan bahwa pemberhentian Sovianur dilakukan untuk kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sovianur yang sebelumnya menduduki pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c, kini ditugaskan sebagai Analis Pengawasan di Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Unauna.
Saat dikonfirmasi media pada hari Sabtu (30/3), Sovianur membenarkan bahwa dirinya telah menerima SK pemberhentian tersebut. Ia menyatakan akan tetap berkantor di Sekretariat DPRD sesuai dengan penugasan barunya.
“Saya telah menerima surat keputusan pemberhentian dari jabatan Sekretaris Daerah dan ditetapkan sebagai staf biasa di Sekretariat DPRD Tojo Unauna. Saya tetap akan berkantor,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemda Tojo Unauna terkait alasan di balik pemberhentian Sovianur Kure sebagai Sekda.(shl)