PALU, Kabar Selebes – Satuan Brimob Polda Sulteng memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota Brimobda dari Dinas Polri pada upacara di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng pada Jumat (26/04/24).
Upacara ini dipimpin oleh Dansatbrimob Polda Sulteng, Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh jajaran Perwira dan personel Brimob Sulteng.
Dua personel Brimob Sulteng resmi diberhentikan dari dinas kepolisian sejak tanggal 16 April 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN, yang secara simbolis ditandai dengan pencoretan foto personel.
Dansatbrimob menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan komitmen nyata pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.
“Ia menekankan kepada seluruh personel untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai benteng dari perbuatan penyimpangan dan tercela. Kita harus tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, serta hindari sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis, sehingga kita semua bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Pemberhentian dengan tidak hormat adalah sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang telah melanggar kode etik atau aturan disiplin.
“Para anggota diminta untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, serta menjadikannya sebagai introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.***