PALU, Kabar Selebes – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, bersama Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Simon Sapary, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Acara berlangsung di ruang Video Teleconverence Kantor BPS Sulteng pada Kamis (2/5/2024).
Penandatanganan MoU ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia pemerintah daerah di bidang statistik, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, Nelson Metubun, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulteng, Kepala Bidang Statistik Diskominfo Santik Madda, pejabat Administrator bidang statistik Kominfo Santik, pranata komputer ahli madya BPS Sulteng, serta statistisi ahli muda BPS Sulteng.
Dalam sambutannya, Sudaryano menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah berhasil meraih Indeks Pembangunan Statistik (IPS) sebesar 2,28 dengan predikat Cukup berdasarkan Surat Keputusan Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Prestasi ini membawa Sulteng berada di posisi tertinggi pada regional Sulawesi,” kata Sudaryano.
Sudaryano juga menyampaikan apresiasi kepada BPS Provinsi Sulawesi Tengah atas kesediaannya untuk melakukan penandatanganan MoU dengan Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng.
“Pentingnya evaluasi yang dilakukan oleh BPS untuk meningkatkan kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada pemerintah daerah,” tegasnya.
Melalui kerjasama ini, Sudaryano berharap dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah Sulawesi Tengah dalam pelayanan publik, mutu statistik daerah, dan kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral.***