PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan memusnahkan 3 kilogram sabu dari 2 kasus pengungkapan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Selasa (7/5/2024) dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, seperti Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, dan pengacara para tersangka.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Maret 2024. Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.
Kompol Raden Real Mahendra menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Tengah.
Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini, peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba.**