PALU, Kabar Selebes — Produk cemilan “Pakpas” yang dikelola oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, selangkah lagi akan mendapatkan sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini terungkap pada Selasa (14/05/2024), saat Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Syamsudin, bersama Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Lapas Palu, Muh Fahri, menerima kunjungan Tim Satuan Tugas (Satgas) BPJPH Kemenag Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Reny Abdan.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari usaha rumah produksi Cemilan dan Olahan Sambal “Pakpas” untuk memberikan jaminan kepercayaan dalam membeli dan menggunakan hasil produksi cemilan berupa aneka keripik dan olahan sambal roa dan tuna.
“Ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan kualitas mutu produk cemilan yang dikelola oleh warga binaan agar dapat meningkatkan kepercayaan di tengah-tengah masyarakat,” kata Syamsudin di ruang kerjanya.
Dengan kunjungan Satgas BPJPH, diharapkan proses pendaftaran sertifikat Halal untuk aneka keripik, olahan sambal roa, dan tuna dapat dipercepat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengaku bersyukur atas koordinasi yang baik antara kedua belah pihak. Ia berharap kerja sama tersebut dapat lebih ditingkatkan.
Menurutnya, produksi cemilan yang dikelola oleh warga binaan direncanakan akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
“Ini sangat baik. Kita berharap kerja sama ini terus meningkat. Ini adalah bentuk upaya kami agar warga binaan dapat berkontribusi besar bagi kemajuan daerah kita,” ujar Hermansyah Siregar.
Produk “Pakpas” yang dikembangkan oleh Lapas Palu ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga mampu bersaing di pasar yang lebih luas, sehingga memberikan dampak positif bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.***