PALU, Kabar Selebes – Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait tuntutan masyarakat Kecamatan Walea Besar Kabupaten Tojo Unauna yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada 17 dan 22 Mei 2024 di Desa Pasokan.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan kebun masyarakat yang tidak bisa disertifikatkan agar dikeluarkan dari kawasan TN Kepulauan Togean serta isu petugas TN yang merampas lahan/kebun milik masyarakat.
Dodi Kurniawan menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan TN Kepulauan Togean dilakukan berdasarkan amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
“Penyelenggaraan ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE serta PP Nomor 28 Tahun 2011 jo. PP Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam beserta peraturan turunannya. TN Kepulauan Togean memiliki ekosistem asli yang dikelola untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, pariwisata, dan rekreasi,” jelas Dodi Kurniawan dalam siaran persnya, Kamis (30/5/2024).
Proses Penetapan Taman Nasional Kepulauan Togean
Pada 21 Februari 2004, Gubernur Sulawesi Tengah mengusulkan penetapan kawasan Taman Wisata Laut (TWL) Kepulauan Togean seluas 411.373 Ha, yang termasuk wilayah daratan dan perairan.
Usulan ini didukung oleh Bupati Tojo Una-Una dan melalui pengkajian tim terpadu, akhirnya Menteri Kehutanan menetapkan kawasan ini menjadi TN Kepulauan Togean pada 19 Oktober 2004.
Keberadaan Taman Nasional Kepulauan Togean dalam Tata Ruang
TNKT tercatat dalam berbagai dokumen tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.
“Proses penataan batas kawasan dilakukan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Sulawesi Tengah,” lanjut Dodi.
Dodi Kurniawan menyatakan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tojo Unauna, pengukuran lahan mengacu pada peta kawasan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004.
“Keberadaan kawasan TN Kepulauan Togean merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Dodi.
Untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat, Balai TN Kepulauan Togean merekomendasikan beberapa langkah:
1. Inventarisasi data, informasi, dan pemetaan terhadap lahan/kebun yang masuk dalam kawasan TN Kepulauan Togean dengan dukungan semua pihak terkait.
2. Menyiapkan usulan langkah penyelesaian selanjutnya kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dodi juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan isu yang dapat menyebabkan kesalahpahaman, serta mengajak semua pihak untuk melestarikan kawasan TN Kepulauan Togean.
“Balai TN Kepulauan Togean telah memulai inventarisasi data, informasi, dan pemetaan sejak Maret 2024, namun terkendala karena sulitnya mendapatkan data dan informasi kepemilikan lahan/kebun di lapangan,” ungkap Dodi.
“Kami siap bekerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan adil,” tandasnya.(*/abd)