PALU, Kabar Selebes – Hari ini, Jumat (32/5/2024) merupakan batas akhir pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftarkan anaknya yang sudah menginjak usia 18 tahun demi mendapatkan status WNI sebelum batas akhir hari ini.
“Kita imbau agar masyarakat pelaku kawin campur untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga berstatus WNI. Tujuannya adalah untuk perlindungan dan kepastian hukum itu sendiri,” kata Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, kepada media, Kamis (30/5/2024).
Imbauan ini berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Orang tua kawin campur atau anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku diharapkan segera mendaftar untuk mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
“Momen ini adalah kesempatan yang istimewa. Jika sudah melewati batas waktu 31 Mei ini, bagi ABG yang mau menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni seperti yang diatur pada Pasal 8 UU 12 Tahun 2006,” terang Hermansyah Siregar.
Ia menambahkan, kesempatan istimewa ini dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun, jika melalui naturalisasi murni, besaran PNBP-nya mencapai Rp 50 juta.
“Rugi sekali kesempatan baik ini dilewatkan, kalau naturalisasi murni itu biayanya sangat besar, PNBP-nya 50 juta Rupiah,” imbuhnya.
Hermansyah menjelaskan bahwa untuk pengurusan, para ABG dapat langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham di domisili masing-masing, termasuk Kemenkumham Sulteng, serta dapat mengakses berbagai persyaratan di link: bit.ly/Pasal3a.
“Dapat langsung kunjungi Kantor Wilayah di domisili masing-masing, termasuk Kemenkumham Sulteng ya, akan kita fasilitasi dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program ini dilandasi kesadaran bahwa warga negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.***