POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perubahan nama calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Ketua KPU Poso, Muh Ridwan Dg Nusu, mengatakan SK tersebut terkait penggantian nama yang menduduki kursi ke delapan yang sebelumnya atas Rofiqoh Is Machmoed berubah menjadi Niclaas Karauwang.
“Hari ini akan diterbitkan perubahan SK tentang calon anggota DPRD terpilih yang akan menduduki kursi ke delapan,” kata Muh Ridwan Dg Nusu.
Rofiqoh Is Machmoed dan Niclaas Karauwang, merupakan caleg dari Partai Demokrat degan perolehan suara yang sama.
Berdasarkan pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara yang dihadiri Bawaslu Poso dan seluruh peserta pemilu di Hotel Ancyra beberapa waktu lalu, KPU Poso menetapkan Rofiqoh Is Machmoed sebagai caleg terpilih menduduki kursi ke delapan.
Menurut Muh Ridwan, perubahan SK tersebut sesuai keputusan Bawaslu Poso bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi dalam proses penetapan caleg terpilih.
“Kita diminta untuk melakukan perbaikan administrasi. Sehingga dari proses perbaikan itu terhadap calon anggota dprd dengan perolehan suara yang sama tentu terjadi perbuahan SK. Jadi ada perbaikan surat keputusan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, KPU Poso hanya diberi waktu 3 kali 24 jam atau tiga hari setelah putusan ditetapkan oleh Bawaslu Poso.
“Sudah kami lakukan perbaikan. Karena sesuai ketentuan Undang undang pemilu pasal 462 itu KPU diwajibkan melaksanakan keputusan Bawaslu,” ujarnya.
Ia mengatkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut boleh mengambil langkah hukum yang lain seperti melanjutkan perkara ke PTUN.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan boleh mengambil langkah hukum yang lain, ada ruang untuk itu,” ujarnya. (Nur)