BANGGAI LAUT, Kabar Selebes – Hari ini menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Banggai Laut (Balut) dengan dimulainya pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di desa Labuan Kapelak.
Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Balut, Sofyan Kaepa, bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI, Supriyanto, Jumat (14/6/2024).
Pembangunan Lapas ini dilaksanakan di atas lahan hibah seluas 5 hektar yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Balut.
Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan yang ada saat ini, sekaligus meningkatkan pelayanan bagi warga binaan.
Selain itu, rombongan juga meninjau lokasi pembangunan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Kaepa menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ini.
Ia berharap, selain meningkatkan pelayanan publik, pembangunan Lapas dan UKK ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banggai Laut.
“Kerja sama yang baik diperlukan untuk memastikan kelancaran pembangunan ini,” ujarnya.
Sesditjenpas Supriyanto menyatakan bahwa pembangunan Lapas ini merupakan solusi strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Sulawesi Tengah.
“Diharapkan fasilitas baru ini dapat memberikan lingkungan yang lebih layak bagi para warga binaan,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, yang menegaskan bahwa pembangunan Lapas dan UKK akan membawa dampak positif signifikan bagi pelayanan publik dan sistem peradilan pidana di Kabupaten Banggai Laut.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, serta pejabat struktural dan Forkopimda Kabupaten Banggai Laut, menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong kemajuan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Balut.
Dengan dimulainya pembangunan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Banggai Laut akan meningkat, sistem peradilan pidana akan semakin baik, dan pelayanan keimigrasian akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.***