PALU, Kabar Selebes – Lima orang terdakwa terkait kasus penganiayaan terhadap Karimul Hamid, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang diputuskan bersalah dan divonis oleh majelis hakim PN Palu.
Kelima terdakwa tersebut diantaranya Syamsidi Markus (39), Aristo (21), Raflianto (23), Moh. Bayu Riswan (22), Yofan Setiawan (21), masing-masing dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara berdasarkan amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (25/11/2019).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut terdakwa Syamsidi Markus dan Aristo masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Raflianto, Moh. Bayu Riswan, Yofan Setiawan masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hamka, mengatakan bakal mengajukan banding. Pasalnya, vonis hakim sebelumya dianggap tak adil dan belum memberikan efek jera.
“Sesuai aturan, wajib melakukan banding,” katanya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, karena putusan hakim urang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum ada rasa keadilan.
“Dasarnya jika vonis dibawah 2/3 dari tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan, maka kami wajib melakukan banding. Demikian vonis dibawah 2/3 dari tuntuntan JPU 2 tahun 6 bulan,” katanya.
Menaggapi vonis tersebut, saat ditemui media ini, Rabu (27/11/2019), Ketua Umum HMI Cabang Palu, Karimul Hamid, mengatakan menyerahkan sepenuhnya terhadap putusan banding yang akan dilakukan JPU.
“Secara individu, saya sebagai korban menilai belum mendapatkan keadilan hukum. Mestinya vonis sesuai aturan, yakni 2/3 dari tuntutan JPU,” katanya.
Meski begitu, selaku korban, Karim mengaku, menyerahkan seluruhnya proses banding yang dilakukan JPU terhadap kasus yang menimpa dirinya beberapa bulan yang lalu. Sehingga, keadilan serta penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Apapun keputusan jaksa kami secara individu dan kelembagaan, akan mengawal prosesnya,” katanya. (ifal)