Nasional

Kemenag Jelaskan soal SE Izin Kegiatan di Rumah Ibadah Saat Pandemi

1225
×

Kemenag Jelaskan soal SE Izin Kegiatan di Rumah Ibadah Saat Pandemi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi / Misa di Gereja Katedral Palangkaraya / Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Jakarta, Kabar Selebes – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait adanya izin bagi rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan ibadah yang tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggara rumah ibadah dapat memastikan daerahnya sudah aman dari COVID-19.

“Dalam surat edaran itu ada istilah rekomendasi atau surat keterangan yang harus diminta oleh penyelenggara rumah ibadah supaya penyelenggaraan itu bisa berjalan dengan baik dalam tanda petik bahwa dia bebas dari COVID. Nah itu kita maksudkan adalah upaya untuk pengelola itu harus siap menyelenggarakan ibadah jika kondisinya sudah aman gitu,” kata Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian agama RI Thomas Pentury dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Jumat (19/6/2020).

Menurut Thomas, daerah yang kondisinya masih belum aman dari COVID-19 tidak boleh melangsungkan kegiatan peribadatan. Dia pun mengatakan Tim Gugus Tugas dan pemerintah setempat memiliki otoritas dalam menyatakan suatu wilayah aman dari COVID-19.

“Jadi kalau kondisi belum aman tidak boleh. Makanya gugus tugas COVID-19 atau pemerintah di wilayah itu yang harus punya otoritas untuk menyatakan bahwa tempat ibadah di wilayah di wilayah itu dalam zona yang aman,” ujar Thomas.

Lebih lanjut, Thomas mengatakan tujuan dari adanya SE tersebut untuk membantu penyelenggara rumah ibadah dalam memfungsikan Kembali rumah ibadah di masa pandemi COVID-19. Selain itu, Thomas juga ingin rumah ibadah dapat menjadi contoh di masyarakat dalam penanganan COVID-19.

“Kementerian Agama ingin mempunyai fungsi kan kembali atau refungsionalisasi rumah ibadah. itu yang pokok. Tapi kemudian dalam kerangka memfungsikan kembali rumah ibadah itu, rumah Ibadah harus bisa menjadi contoh dalam penanganan pandemi COVID ini,” tutur Thomas.

Diketahui, Kemenag mengelaurkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Salah satu isinya yaitu soal izin rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) memberikan saran terhadap surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) soal aturan kegiatan di rumah ibadah selama masa pandemi Corona (COVID-19). Menurut PGI, lebih baik izin hanya diberikan oleh kepala daerah secara umum tanpa rumah ibadah mengajukan izin masing-masing.

PGI takut jika masing-masing rumah ibadah mengajukan izin, akan terjadi masalah. Contohnya, ada rumah ibadah yang tidak mendapat izin sementara rumah ibadah lain mendapatkan izin.

“Terkait SE tersebut, saya mempunyai keberatan terhadap ketentuan perizinannya. Sebaiknya ijin diberikan oleh otoritas setempat secara umum dan sekaligus kepada semua rumah ibadah di wilayahnya,” ucap Ketua PGI Gomar Gultom, saat dihubungi, Minggu (31/5).

Sumber : Detik.com