Nasional

PSBB DKI, 11 Wanita di Kafe-Panti Pijat Kebon Jeruk Diamankan

514
×

PSBB DKI, 11 Wanita di Kafe-Panti Pijat Kebon Jeruk Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 11 wanita di kafe dan panti pijat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan karena melanggar PSBB Jakarta. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Safir Makki)

Jakarta, Kabar Selebes — Sebanyak 11 wanita di sejumlah tempat hiburan malam, seperti kafe dan panti pijat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat diamankan, Sabtu (26/9) malam. Mereka terjaring inspeksi penegakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

“Sebanyak 11 wanita kami amankan untuk kami data di kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris R Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Minggu (28/9).

Sigit menyebut 11 wanita itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama PSBB Jakarta. Menurut Sigit, mereka bakal dirujuk ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan.

“Kemudian kesebelas wanita tersebut kami rujuk ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Sigit menyebut pihaknya bersama tim gabungan kerap melakukan inspeksi mendadak selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Untuk malam tadi, tim gabungan menyisir Jalan Panjang Arteri hingga Jalan Pesing Raya, Jalan Pos Pengumben, Jalan Permata Hijau, Jalan Rawa Belong, Jalan Pasar Kemis, hinga Jalan Arjuna Utara dan Selatan.

“Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingatkan masyarakat tentang penting kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan dengan rajin bercuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker saat pandemi wabah virus Covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta Pemprov DKI menindak tegas restoran-restoran berkonsep hiburan malam yang masih beroperasi selama PSBB. Hana mengaku pihaknya masih menemukan restoran itu tak ditertibkan oleh Pemprov DKI.

Hana kecewa masih banyak restoran berkonsep tempat hiburan malam masih dapat beroperasi. Sementara, tempat-tempat hiburan malam sudah sejak Maret 2020 dilarang beroperasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya menyebut semua tempat hiburan malam dilarang selama PSBB berlaku. Hanya saja, restoran dan kafe masih boleh buka dengan pembatasan.

“Sebenarnya itu bukan yang hiburan malam, itu kan kafe-kafe, itu kategorinya restoran sebenarnya bukan tempat hiburan malam,” ujar Gumilar saat dihubungi, Jumat (25/9). (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com