Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Operasi Jagratara, Pastikan TKA di Perusahaan Miliki Dokumen Sah

13
×

Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Operasi Jagratara, Pastikan TKA di Perusahaan Miliki Dokumen Sah

Sebarkan artikel ini
Editor: Abdee Mari
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Operasi Jagratara, Pastikan TKA di Perusahaan Miliki Dokumen Sah

PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu dan Kanim Kelas II Non TPI Banggai gencar menggelar Operasi Jagratara “Selalu Waspada” tahun 2024. Operasi ini menyasar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

“Tujuan Operasi Jagratara ini adalah untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada Jumat (4/5/2024).

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Tandatangani MoU Bersama Pemda Banggai Terkait Kekayaan Intelektual

Tim dari Kemenkumham Sulteng bersama Kanim Palu dan Banggai menyisir berbagai perusahaan, seperti PT. Megah Batu Abadi, Packing Plant Semen Conch di Kabupaten Donggala, PT. Asianmax Mining Indonesia, dan PT. Sanyou Mining Industri di Kabupaten Morowali Utara.

Dalam operasi ini, tim memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian para TKA, termasuk paspor, visa, dan izin tinggal keimigrasian. Tim juga mewawancarai para TKA untuk memastikan pemahaman mereka terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Memperkuat Silaturahmi dalam Safari Ramadan di Kabupaten Banggai

“Jika ditemukan TKA yang melanggar peraturan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hermansyah Siregar.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa Operasi Jagratara akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan TKA terhadap peraturan keimigrasian.

“Kami juga mengimbau kepada para perusahaan untuk selalu memastikan bahwa TKA yang mereka pekerjakan memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pendirian Yayasan GenAnt Kota Palu Resmi Didaftarkan oleh Kemenkumham Sulteng

Operasi Jagratara yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini berlangsung selama dua hari. Operasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di setiap wilayah.

Hermansyah Siregar berharap dengan operasi ini, pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir dan tercipta kondisi yang tertib dan aman di wilayah Sulawesi Tengah.

“Hari kedua operasi, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Kami juga memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan,” pungkasnya.***