Sulawesi Tengah

RDPU DPRD Morowali, Tambang Pasir CV Mutia Karya Mandiri Dihentikan Sementara

121
×

RDPU DPRD Morowali, Tambang Pasir CV Mutia Karya Mandiri Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali mengeluarkan keputusan penghentian sementara aktivitas tambang galian batuan berupa pasir CV Mutia Karya Mandiri.

Aktivitas perusahaan berlokasi di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan penghentian sementara berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali pada Rabu (12/1/2022).

RDPU dipimpin Wakil Ketua II,, Asgar Ali, dan diikuti sejumlah Anggota Dewan lintas komisi. Sementara dari Pemkab diikuti Asisten I Rizal Badudin, Kepala Bagian Hukum Setkab Rizki Alim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah.

Selain itu, dihadiri Camat Bungku Timur, Kepala Desa Kolono Nulfa’i, Ketua BPD Kolono Harsono, perwakilan masyarakat korban dampak pertambangan, dan perwakilan CV Mutia Karya Mandiri.

Dalam RDPU itu, perwakilan masyarakat juga menuntut pencabutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor 188.5/607.B.TMR-KLN/II/XI/2021.

Berikut sejumlah poin kesimpulan sekaligus rekomendasi RDPU DPRD Morowali;

Pertama, DPRD Morowali menyimpulkan, bahwa CV Mutia Karya Mandiri belum memiliki legalitas perizinan secara lengkap dalam menjalankan kegiatan pertambangan, serta dipandang tak taat dalam menjalankan instrument yang dipersyaratkan dalam UKL dan UPL, yang berdampak pada adanya kerusakan lingkungan.

Kedua, DPRD Morowali merekomendasikan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan CV Mutia Karya Mandiri.

Ketiga, DPRD bersama Pemda Morowali segera mungkin melakukan peninjauan lapangan untuk menggali informasi terkait kegiatan pertambangan CV Mutia Karya Mandiri.

Keempat, DPRD Morowali akan memfasilitasi pertemuan kembali dalam menyikapi dampak pertambangan CV Mutia Karya Mandiri dengan melibatkan unsur Pemda Morowali. (ahl)

Laporan: Ahyar Lani