Pemilu 2024

KPU Sulteng Tetapkan 622 Caleg Tetap

292
×

KPU Sulteng Tetapkan 622 Caleg Tetap

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan 622 calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Propinsi Sulawesi Tengah, 20 September 2018 di Aula KPU Sulteng. Mereka akan bertarung pada enam daerah pemilihan untuk memperebutkan 45 kursi di DPRD Sulawesi Tengah

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang dipimpin Samsul Y Gafur, komisioner KPU Sulteng dan pembacaan surat keputusan disampaikan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming.

“Hari ini puncak tahapan pencalonan semua jenjang DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota serta DPD. Semua caleg lolos, satu caleg meninggal dunia dan sudah diganti dari Partai Nasdem,” ujar Samsul.

BACA JUGA :  Gempa 7 SR Guncang NTB, 82 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Samsul menyampaikan, bagi caleg yang masih masih menjabat atau aktif pada instansi harus menyampaikan keputusan pemberhentian. Namun ada kelonggaran yang diberikan, surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang dan belum diterbitkan, maka calon harus membuat pernyataan.

Samsul juga mengingatkan, pasca penetapan DCT, ada kondisi yang terjadi bagi calon. Misalnya, meninggal dunia. Tolong partai politik segera menyampaikan agar kami bisa mengambil langkah. Namun tidak merubah nomor urut dan jumlah caleg.

BACA JUGA :  MUI : Sejak Dulu Ulama Aktif Mitigasi Bencana

“Begitupula dengan caleg yang mengundurkan diri, dengan berbagai alasan, agar disampaikan ke kami. Penyampaian parpol yang ditunggu bukan calegnya. Kami berurusan dengan parpol bukan calegnya. Kalau penyampaian dari parpol ada maka nama yang bersangkutan akan dicoret dan tidak bisa digantikan,” ujar Samsul.

“Selanjutnya, bilamana ada caleg yang diproses hukum pidana saat proses pencalonan, dan diputus inkracht maka nama yang bersangkutan dicoret. Calegnya tidak bisa diganti, kolom kosong dan KPU akan merubah berita acara,” kata Samsul lagi.

BACA JUGA :  IAIN Palu Bebaskan Biaya SPP Bagi  Mahasiswa yang Hafal 30 Juz Al Qur'an

Untuk penulisan nama, penting diteliti. Selama masih DCS, masih dilakukan perbaikan. Tapi ketika format DCT sudah diparaf, maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan penulisan nama atau gelar.

Rapat pleno turut dihadiri anggota Bawaslu Sulteng serta perwakilan partai politik.

DCT ini juga diumumkan sejumlah media cetak, online dan radio. (ptr)

Komisioner KPU Sulteng, Bawaslu dan perwakilan partai politik foto bersama setelah rapat pleno penetapan caleg Pemilu 2019. Foto Patar.