Sulawesi Tengah

Tiga Tersangka Korupsi Alkes Poso Akhirnya Ditahan Jaksa

871
×

Tiga Tersangka Korupsi Alkes Poso Akhirnya Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi( Tipikor) proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Poso Selasa (15/10/2019).

Menurut Koordinator Tim Penyidik Kasus Korupsi Alkes Poso, Hadiman, ketiga tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi, tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang.

Tiga tersangka itu yang ditahan pihak Kejati Sulteng itu adalah Noberial Marthen Salmon yang merupakan PPK di Dinas Kesehatan (Dinkes) Poso pada tahun 2013, Amran Majid staf teknik bidang perencanan di Rumah Sakit Umum Poso, dan Surida merupakan PPK di Rumah Sakit Umum Poso pada tahun 2013.

BACA JUGA :  Buronan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Barru Diciduk Aparat di Talise Palu

Setelah melakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati ketiga tersangka tersebut langsung dibawa ke Rumah Tahanan Measa Palu menggunakan mobil tahanan Kejati.

Ketiga tersangka ini didapat melakukan survei harga dan tidak mempertimbangkan harga diskon, sehingga harga yang dibuat dalam HPS (harga perkiraan sendiri) terjadi mark up atau terlalu tinggi antara 40 hingga 50 persen, jadi menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Airlangga Hartarto Sebut Muhiddin Said 'Anggota Tetap' DPR RI, Nurmawati 'Hijrah'

Kerugian Negara saat ini dari kasus pengadaan Alkes dari dua instansi tersebut mencapai Rp.8 Milyar dari total anggaran Rp30 Milyar.

Kedua instansi yang mengalami kerugian Negara tersebut yakni Dinkes Poso sebesar Rp.3,2 Milyar dan RSUD Poso Rp.4,8 Milyar.

“Totalnya kerugian negara dalam kasus di dua tempat ini Rp 8 miliar lebih dari anggaran Rp 30 miliar, itu perhitungan sudah dilakukan oleh ahli di Universitas Tadulako,” kata Hadiman yang juga Koordinator Tipikor Kejati Sulteng itu.

BACA JUGA :  Bersinergi dengan Semua Pihak, KPU Poso Harap Pilkada 2020 Berjalan Baik

Tiga tersangka tersebut di kenakan pasal 2 dan 3 sebagaiman yang sudah di atur dalam UU No. 20 Tahun 2001.setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan maksimal Rp.1 Milyar (ifal)