Sulawesi Tengah

BNN Poso Tangkap Empat Pelaku Narkoba

2171
×

BNN Poso Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, baru-baru ini berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tentena Kecamatan Pamona Puselemba.

Penangkapan para pengguna dan pengedar sabu tersebut dilakukan Tim Brantas BNN Poso di dua tempat berbeda yang dipimpin Plt.Kepala BNNK Poso, Kompol Duka Beddu didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Alfian Komaling, Sabtu lalu 7 Maret 2020.

Saat menggelar konferensi pers, Plt Kepala BNN Kabupaten Poso, Kompol Duka Beddu menjelasakan, jika ke empat orang tersebut ditangkap disalah satu rumah warga di Kelurahan Pamona dan lokasi pasar baru Tentena.

BACA JUGA :  Rusdy Mastura, Bacagub Pendaftar Pertama Kembalikan Formulir ke PDIP Sulteng

Keempat pelaku itu yakni AP alias AB (50), OS alias CT (30) dan FL alias KI (23) merupakan warga Tentena serta RL alias IK (31) tahun warga Palu.

“Awalnya kami menangkap tiga orang yakni OS, FL dan RL berdasarkan laporan warga setempat ada aktifitas sedang melakukan pesta sabu disalah satu rumah warga di wilayah Tentena. Sedangkan AP alias AB ditangkap di pasar baru Tentena setelah satu jam berikutnya,” kata Beddu diampingi para pejabat BNN Poso.

Menurutnya, dari ke empat pengguna dan pengedar sabu ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,7 gram, alat pengisap, macis, satu unit kendaraan bermotor roda dua, handphone dan babuk lainnya.

BACA JUGA :  AKP Winarto : Pilpers 2019 Kami menjaga Netralitas

“Barang bukti disita dari tempat ke empat pengguna dan pengedar sabu saat dilakukan penggerebekan,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2020 di Kantor BNN Kabupaten Poso.

Beddu menegaskan, salah satu dari empat orang yang ditangkap di Tentena yaitu AP alias AB merupakan target operasi BNN Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tersangka AP alias AB saat ini merupakan tersangka BNN Provinsi Sulteng yang tengah diburu. Hal itu diketahui setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak BNN Sulteng,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pilgub Sulteng Berpotensi Tanpa Pengawasan dari Bawaslu

Selain AP alias AB kata Beddu, tersangka lainnya yakni FL alias KI merupakan residivis yang baru sepekan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Dari empat tersangka yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Babuk sabu seberat 8,7 gram yang digunakan para tersangka berasal dari Kota Palu.

“Jika dirupiahkan sabu seberat 8,7 gram sebesar dengan harga satuan per gram yakni Rp 1,400.000 maka totalnya sebesar Rp 12 juta lebih,” pungkasnya.(RYND)