Pilihan

Simpan Sabu-Sabu, Oknum Lurah di Luwuk Diciduk Polisi

953
×

Simpan Sabu-Sabu, Oknum Lurah di Luwuk Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum Lurah Luwuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang ditangkap aparat bersama barang buktinya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. (FOTO: IST/SultengTerkini.com)
Oknum Lurah Luwuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang ditangkap aparat bersama barang buktinya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. (FOTO: IST/SultengTerkini.com)

LUWUK, KabarSelebes.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Nurvan Tanjung Bulu alias Budi alias Pogi (39) yang diketahui menjabat sebagai Lurah Luwuk ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Sulawesi Tengah karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Iptu Velly mengatakan, oknum Lurah Luwuk itu diringkus aparat pada Sabtu (9/12/2017) sekira pukul 18.15 Wita di rumahnya Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA :  Dominasi Laporan, Ombudsman Sebut Pelayanan Pemkot Palu Buruk

Penangkapan terhadap Lurah Luwuk itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh polisi di lapangan.

Dari hasil penggeledahan polisi di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yaitu delapan bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat kurang lebih 2,6 gram, dua alat hisap sabu atau bong.

Kemudian ada satu timbangan digital, empat korek api gas, empat sendok sabu dari pipet, tiga kaca pirex, dua pak plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp2.550.000.

BACA JUGA :  Bungku Timur Miliki Tempat Wisata Indah dan Asri

“Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu. Untuk barang sabu-sabunya berasal dari Kota Palu,” kata Velly seperti dikutip SultengTerkini.com

Dari penuturannya, tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 1998 dan berperan sebagai pengedar baru sekitar tiga bulan.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap tersangka lainnya.

Saat ini tersangka yang ditahan di Mapolres Banggai itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (STC)